Mataraminsight.com, SOLO — Anggota Komisi II DPRD Solo, Sakidi, menyoroti banyaknya outlet penjual minuman beralkohol belum berizin. Sakidi mencatat baru sekitar 11 outlet yang sudah berizin di Kota Solo.
Masih ada sekitar 17 outlet yang pengajuan izinnya masih dalam proses di Pemkot Solo. Hal itu disampaikan Sakidi saat berbincang dengan Espos, Jumat (24/4/2026).
“Saat rapat kerja dengan OPD [organisasi perangkat daerah] belum lama ini disampaikan ada sekitar 10 atau 11 outlet Minol [minuman beralkohol] yang sudah berizin. Yang 17 outlet lainnya baru pengajuan [izin],” tutur dia.
Sakidi menduga ada juga penjual minuman beralkohol yang sembunyi-sembunyi atau tidak mengurus izin. Seperti menjual minuman beralkohol melalui media online. Kondisi itu semakin memantik keprihatinan masyarakat Solo.
“Dari data Dinas Perdagangan, terdapat pengusaha minol yang sudah memperoleh izin dan masih ada belasan yang mengurus proses perizinan. Itu belum termasuk penjual minuman beralkohol yang berjualan secara sembunyi-sembunyi atau melalui media online,” kata dia.
Sakidi berpendapat seharusnya Solo berkembang menuju kota religi seiring keberadaan Masjid Syeikh Zayed. Masjid yang sekarang menjadi ikon Kota Solo itu selalu menyedot banyak pengunjung.
Wisata Religi
“Banyak keluarga yang mengantarkan calon haji ke Asrama Haji Donohudan menyempatkan berziarah ke masjid ini. Artinya menyedot minat masyarakat di seluruh Indonesia untuk berziarah, lebih-lebih di bulan Ramadan dan bulan Haji seperti saat ini,” urai dia.
Sakidi juga mencontohkan agenda rutin Haul Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi yang ramai jemaah. Puluhan ribu umat Islam dari berbagai daerah tumpah ruah di Kota Solo untuk mengikuti doa bersama di acara tersebut. Maka dari kedua fenomena tersebut mestinya diikuti dengan kebijakan yang ikut mendukung suasana religi tersebut.
“Untuk itu menurut saya seharusnya Pemkot Solo menolak permohonan izin penjualan minuman beralkohol tersebut, kecuali yang sudah berizin dan itu pun perlu pengawasan ketat agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Sakidi juga menyoroti regulasi yang ada dinilai belum mampu melindungi warga Solo dari dampak penjualan minuman beralkohol. Dia mendesak agar digulirkan Perda minuman beralkohol agar keberadaannya lebih bisa diawasi.
“Dalam konteks PAD Kota Solo, saya rasa Kota Solo tidak perlu mengandalkan pajak penjualan minol untuk memenuhi pendapatan PAD yang ditargetkan. Masih banyak potensi pendapatan daerah yang bisa ditingkatkan penghimpunannya. Bebasnya PAD Solo dari pajak penjualan minol semoga bisa menambah keberkahan bagi pembangunan kota ini,” terang dia.

Leave a Reply