Mataraminsight.com, JAKARTA — Pemerintah didorong untuk mengkaji ulang pemberian pembebasan bersyarat terpidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi.
“Saya harap para pihak, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa mengkaji kembali pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan saja dengan putusan pengadilannya. Jangan sampai melukai korban dua kali,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sahroni menyayangkan pembebasan bersyarat terhadap Bechi. Legislator bidang penegakan hukum itu menilai pembebasan diberikan terlalu cepat, terlebih vonis pengadilan terhadap yang bersangkutan sejatinya 7 tahun penjara.
“Saya masih ingat betul kasus ini pada 2022, saya ikut mengawal langsung dan bagaimana penangkapannya sampai terjadi perlawanan terhadap polisi. Kasusnya sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan juga publik,” ucapnya yang dikutip dari Antara.
Menurut dia, vonis terhadap Bechi seharusnya dijalankan sesuai putusan pengadilan. Hukuman itu tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Apalagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sedang marak, maka jangan lembek dengan pelaku seperti ini,” kata dia.
Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus kekerasan seksual terhadap santri pada 2022. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 yang belakangan mendapat sorotan karena terkesan ditutup-tutupi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan pembebasan bersyarat Bechi dilakukan atas dasar ketentuan perundang-undangan.
Dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/9), Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas Budi Waskito menyebut pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025.
“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni. Pembebasan bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Imipas tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Bechi.
“Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Leave a Reply