Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Pengelolaan Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar

Kejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Pengelolaan Nikel, Sita Uang Rp11,8 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar (kanan) dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026). (Bisnis.com/Fanny Kusumawardhani)

Mataraminsight.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp11,8 miliar dan sejumlah barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saeful Bahri Siregar, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (5/11/2026). Seluruh lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” ujar Saeful di Kejagung, Jumat (6/11/2026), dilansir Bisnis.com.

Enam lokasi tersebut terdiri atas satu rumah di Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan. Penggeledahan dilakukan di kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berada di APL Tower Central Park. Selain itu, penyidik menggeledah kantor PT DDR di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, penyidik menyita uang tunai masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta rupiah. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” imbuhnya.

Selain itu, Saeful menyatakan belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih menyusun konstruksi perkara dengan mengumpulkan alat bukti, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penggeledahan.

“Tim saat ini sedang melakukan, mengkonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi,” pungkasnya.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengusaha tambang nikel berinisial Arif Kurniawan (AK). Sejauh ini, terdapat enam perusahaan yang diketahui berada di bawah pengendalian AK.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT BSJ dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) 1.030 hektare, PT KAA dengan luas IUP 1.036 hektare, PT ANI dengan luas IUP 106 hektare, PT AMI dengan luas IUP 1.000 hektare, PT AMID dengan luas IUP 1.026 hektare, serta PT HJ.

Keenam perusahaan tersebut disebut dikendalikan melalui holding PT DDA bersama seorang berinisial LEI.

Leave a Reply