Mataraminsight.com, BOYOLALI — Seorang pria asal Kecamatan/Kabupaten Boyolali, RAF, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap. Sabu total 39,44 gram berhasil disita petugas dari sarang narkoba.
Kapolres Boyolali AKBP Christopher Adhikara Lebang melalui Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo, mengatakan kejadian penangkapan RAF pada 24 Oktober 2026.
Ia mengatakan Satresnarkoba Polres Boyolali telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Satresnarkoba telah mengamankan seseorang berinisial RAF yang beralamatkan di Kecamatan Boyolali dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, dengan total 39,44 gram,” kata dia kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).
Barang bukti sabu total 39,44 gram itu didapatkan dari beberapa lokasi, pertama diamankan di pinggir jalan di Kampung Surodadi RT 001 RW 014, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali. RAF ditangkap di lokasi tersebut beserta tiga paket serbuk kristal sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus dengan sedotan warna kuning. Total tiga bungkus tersebut 1,14 gram. Diamankan juga barang bukti empat paket sabtu dalam plastik bening yang dibungkus tisu dengan berat 19,96 gram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di daerah Boyolali Kota dan menemukan ada 35 paket sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan sedotan warna kuning dengan berat bruto 17,19 gram.
“Pencarian dilanjutkan di tiga lokasi lain dan ditemukan tiga paket serbuk kristal putih narkotika lagi. Sehingga, total ditemukan 39,44 gram narkotika jenis sabu di lima titik berbeda,” jelasnya.
Ia menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali,” kata dia.
Selanjutnya, barang bukti sabu dengan berat 39,44 gram tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus. Petugas juga melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Agus menegaskan komitmen Polres Boyolali untuk terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan generasi muda.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
“Melalui operasi ini, Polres Boyolali berharap dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman, sehat, serta terbebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Leave a Reply